<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>FACHRY AGUSTA</title>
	<atom:link href="http://fachry2020.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://fachry2020.wordpress.com</link>
	<description>BE SMART CONSUMERS</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Oct 2009 09:10:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='fachry2020.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>FACHRY AGUSTA</title>
		<link>http://fachry2020.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://fachry2020.wordpress.com/osd.xml" title="FACHRY AGUSTA" />
	<atom:link rel='hub' href='http://fachry2020.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>SALAM KONSUMEN</title>
		<link>http://fachry2020.wordpress.com/2009/10/10/34/</link>
		<comments>http://fachry2020.wordpress.com/2009/10/10/34/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2009 17:46:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fachry2020</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fachry2020.wordpress.com/2009/10/10/34/</guid>
		<description><![CDATA[SELAMAT DATANG Kepada Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Repuplik Indonesia Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110 Dengan hormat, Hal  :  USULAN ATAS PENYEMPURNAAN UNDANG – UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Undang – undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah  diberlakukan selama 10 (sepuluh) tahun, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fachry2020.wordpress.com&amp;blog=9871590&amp;post=34&amp;subd=fachry2020&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>SELAMAT DATANG</strong></p>
<p><strong>Kepada Yth.</strong></p>
<p><strong>Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri</strong></p>
<p><strong>Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri</strong></p>
<p><strong>Departemen Perdagangan Repuplik Indonesia</strong></p>
<p><strong>Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 </strong></p>
<p><strong>Jakarta</strong><strong> 10110</strong></p>
<p>Dengan hormat,</p>
<p><strong>Hal  :  </strong><strong><span style="text-decoration:underline;">USULAN ATAS PENYEMPURNAAN UNDANG – UNDANG</span> </strong><strong><span style="text-decoration:underline;">NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN</span></strong></p>
<p style="text-align:left;">Undang – undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah  diberlakukan selama 10 (sepuluh) tahun, tetapi kepastian hukum perlindungan Konsumen smpai saat ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.  Menurut pandangan Kami dari Yayasan Perlindungan Konsumen Batam (YLKB) hal ini terjadi disebabkan beberapa hal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>UU No 8 Tahun 1999 disahkan oleh DPR-RI dengan setengah hati diantara tekanan-tekanan politik, konsumen, pelaku usaha dan lembaga keuangan dunia, sehingga UU no 8 thn 1999 tersebut seolah-olah bayi yang lahir premature.</li>
<li>Bahwa dengan kondisi demikian, maka pelaksanaannya juga setengah hati sehingga tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dibidang perlindungan konsumen tidak dapat tercapai.</li>
</ol>
<p>Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan pengalaman Kami dilapangan sebagai ujung tombak pelaksanaan UUPK mengusulkan beberapa hal yang dapat menjadi masukan dalam rangkan penyempurnaan UUPK yang akan dikaji kembali dalam program Prolegnas DPR-RI tahun 2010 -2014.  adapan masukan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li> Bahwa UUPK adalah payung dari UU yang yang menyangkut kepentingan konsumen sehingga dalam konsiderannya diharapkan tidak memberi peluang kepada UU lainnya yang menyangkut transaksi dengan masyarakat konsumen ada yang dikecualikan, sebagai contoh UU perbankan, UU asuransi dimana kalusula-kalusulanya banyak bertentangan dengan UUPK, sehingga kosumen jasa perbankan dan asuransi banyak yang dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum dari UUPK.</li>
<li>Bahwa UUPK no 8 thn 1999 terkesan hanya melindungi Konsemen manakan dan minuman serta Jasa tertentu saja .  Diusulkan bahwa pengunaan bahasa harus lebih jelas, contoh <strong><em>pasal 4(a)</em></strong> bahasa mengkonsumsi barang dan/atau jasa, sebaiknya disempurnakan dengan bahasa Indonesia yang benar dan jelas sehingga <strong><em>bahasa Mengkonsumsi</em></strong> disempurnakan menjadi <strong><em>Mengkonsumsi, menggunakan barang dan/atau jasa.  </em></strong>  <strong><em></em></strong></li>
<li>Bahwa Pasal 44 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam melakukan operasional sebagai Mitra Pemerintah, sebagai ujung tombak pelaksanaan UUPK yang selama ini kegiatannya dibiayai secara mandiri dengan dana yang sangat terbatas.  <strong><em>Diusulkan agar kegiatan KPKSM dimasa yang akan datang dapat dibiayai oleh Anggaran Negara.</em></strong></li>
<li>Dalam rangka peningkatan Sumberdaya Manusia dalam bidang perlindungan Konsumen, maka perlu diatur dalam UUPK yang akan datan agar setiap Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan anggaran pembinaan pendidikan Konsumen dan peningkatan SDM LPKSM setempat dari APBD Kabupaten/Kota.</li>
<li>Bahwa peran aktif LPKSM dalam perlindungan konsumen masih belum maksimal, maka sebaiknya Peraturan Menteri Perdaganga RI no : 20/M-DAG/PER/5/2009 dapat dimasukan dalam UUPK yang disempurnakan.</li>
<li>Bahwa dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK ada beberapa hal yang perlu diusulkan untuk lebih memperkuat lembaga dan memberikan kepastian hukum  kepada KOnsumen dan Pelaku Usaha, antara lain :
<ol>
<li>Bahwa Pilihan penyelesaian sengketa melalui BPSK bukan merupakan pilihan para pihak yang bersengketa, tatapi merupakan keharusan yang diikuti oleh tergugat ketika kasus tersebut telah diajukan oleh konsumen ke BPSK.</li>
<li>Bahwa Penyelesaian sengketa di BPSK sebaiknya berjenjang, sehingga ketika cara penyelesaian secara konsiliasi tidak tercapai kesepakatan, dapat dilakukan dengan cara mediasi dan selanjutnya Arbitrase.  Hal ini untuk menuntaskan masalah sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum.</li>
<li>Bahwa putusan yang diambil oleh majelis bersifat final dan mengikat, maka keberatan hanya dapat dilakukan ke Mahkamah Agung RI.  Pengadilan Negeri hanya mengesahkan putusan BPSK dan Inkrah sehingga dapat dilakukan eksekusi atas putusan tersebut.</li>
<li>Bahwa cukup dibuktikan dengan pemanggilan 3 kali berturut-turut yang tidak dipatuhi oleh tergugat, maka sudah cukup bukti bahwa tergugat tidak berniat baik dalam menyelesaikan sengketanya dengan konsumen, sehingga kasus tersebut secara otomatis dapat diteruskan kepada penyidik (PPNU atau Umum).</li>
<li>Bahwa yang dimaksud pelaku usaha adalah orang-orang yang bertanggung jawab menjalankan usaha dan namanya terdaftar dalam SIUP dan Akte perusahahan yang sah.</li>
<li>Bahwa dalam kasus penyelesaian Sengketa Konsumen melalui BPSK harus dihadiri oleh pelaku usaha tersebut dan tidak diwakilkan kepada siapan juga.</li>
</ol>
</li>
<li>Bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Pelanggaran UUPK adalah Sanksi Administrasi berupa ganti kerugian paling tinggi Rp.200.000.000,- sudah jelas adalah hak ganti kerugian yang diberikan kepada penggugat.  Sedangkan sanksi pidana penjara tertinggi 5 (lima) tahun dan dan serendah-rendahnya 2 (dua) tahun serta pidana Denda sebesar-besarnya Rp.2.000.000.000,- dan serendah-rendahnya Rp.500.000.000,&#8211; diputuskan melalui pengadilan negeri.  Demikian juga halnya sanksi tambahan pada pasal 63 diputuskan melalui pengadilan negeri. </li>
<li>Bahwa pasal 62 dan 63 UUPK tersebut di sempurnakan dengan batasan pemberian kewenangan kepada BPSK untuk menjatuhkan sanksi pidana dendan dengan batas Nilai tertinggi Rp 1.000.000.000 dan serendah-rendahnya Rp.10.000.000,&#8211; </li>
<li>Bahwa sanksi tambahan pada pasal 63, kewenangan diberikan kepada BPSK dengan logika bahwa sanksi tambahan ini adalah sanksi admitratif yang kewenangannya ada pada Dinas perindustrian dan perdagangan ( instansi pemberi izin ).</li>
</ol>
<p>Demikan usulan ini Kami sampaikan, semoga bermanfaat adanya.</p>
<p style="text-align:center;">Hormat kami,</p>
<p align="center"><strong>Yayasan</strong></p>
<p align="center"><strong>Lembaga Konsumen Batam ( YLKB )</strong></p>
<p>  </p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration:underline;">IR. FACHRY AGUSTA</span></strong>              <strong><span style="text-decoration:underline;">ASRON LUBIS, SH. M   </span></strong></p>
<p align="center"><strong>           Ketua                         Sekretaris</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fachry2020.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fachry2020.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fachry2020.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fachry2020.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fachry2020.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fachry2020.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fachry2020.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fachry2020.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fachry2020.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fachry2020.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fachry2020.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fachry2020.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fachry2020.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fachry2020.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fachry2020.wordpress.com&amp;blog=9871590&amp;post=34&amp;subd=fachry2020&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fachry2020.wordpress.com/2009/10/10/34/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e5d41f118f303fadeb59faf8f06122d0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fachry2020</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
